Tampang

Bea Cukai Makassar Berhasil Menghadang Peredaran 505.162 Batang Rokok Ilegal

10 Jun 2025 11:14 wib. 6
0 0
Bea Cukai Makassar Berhasil Menghadang Peredaran 505.162 Batang Rokok Ilegal

Dalam sebuah operasi besar yang diberi nama Gurita, tim Bea Cukai Makassar kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran. Operasi ini berlangsung selama bulan April hingga Juni 2025 dan berhasil menyita rokok tanpa pita cukai dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto. 

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa barang bukti hasil penindakan ini memiliki perkiraan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp750,1 juta. Selain itu, pelanggaran yang terjadi berpotensi mengakibatkan kerugian bagi negara hingga Rp488,3 juta. Dari total yang disita, sebanyak 505.162 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, serta Angker. Rokok yang disita terdiri dari beragam jenis, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), semuanya tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Secangkir Kopi
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jan 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?