Namun, meski sosialisasi ini telah dilakukan, Cecep mencatat bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami cara untuk mendaftarkan karya mereka agar dilindungi secara hukum. Berdasarkan data yang disediakan Kemenekraf, dari total 26,47 juta pekerja di sektor ekonomi kreatif, hanya sekitar 3 juta yang telah memiliki hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak paten, atau hak merek.
Cecep menilai angka ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku ekraf yang belum memanfaatkan hak-hak hukum mereka untuk melindungi karya cipta. Untuk itu, Kemenekraf telah merancang program edukasi yang konsisten guna meningkatkan kesadaran mengenai pendaftaran hak cipta setiap tahunnya.
Bersama Cecep, Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf, Muhammad Fauzy, menambahkan bahwa kementerian tidak hanya akan memberikan edukasi, tetapi juga akan terus memantau perkembangan pelaku ekonomi kreatif baru yang muncul setiap tahun. Banyak dari mereka yang belum memahami aturan yang ada mengenai perlindungan hak cipta, sehingga diperlukan lebih banyak sosialisasi untuk memastikan mereka mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.