Tujuan utama dari SE ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, diharapkan masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi langkah awal menuju upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia. Seiring dengan kondisi aging population di Indonesia, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat regulasi dan kebijakan yang memastikan semua kelompok usia memiliki peluang yang setara dalam dunia kerja.