Tampang

Kelonggaran Batas Usia CPNS: Peluang Baru bagi Dokter Spesialis hingga Peneliti

1 Jun 2025 10:26 wib. 39
0 0
Ilustrasi penerimaan CPNS.(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
Sumber foto: Kompas.com

Lebih rinci, Averrouce menyebutkan beberapa jabatan CPNS yang kini dapat dilamar oleh individu berusia hingga 40 tahun, antara lain dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa. "Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa,” ujarnya. Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang ini, lanjut Averrouce, mempertimbangkan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan pada bidang-bidang tersebut.

Diketahui, SE Menaker merupakan langkah proaktif pemerintah untuk memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini seringkali menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia yang dinilai tidak rasional dalam berbagai lowongan pekerjaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Khasiat Buah Naga untuk Ibu Hamil
0 Suka, 0 Komentar, 25 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?