Lebih rinci, Averrouce menyebutkan beberapa jabatan CPNS yang kini dapat dilamar oleh individu berusia hingga 40 tahun, antara lain dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa. "Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa,” ujarnya. Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang ini, lanjut Averrouce, mempertimbangkan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan pada bidang-bidang tersebut.
Diketahui, SE Menaker merupakan langkah proaktif pemerintah untuk memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini seringkali menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia yang dinilai tidak rasional dalam berbagai lowongan pekerjaan.