Tampang

Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Utama Sritex dan Eks Dirut Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit

22 Mei 2025 09:48 wib. 81
0 0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025). ()
Sumber foto: Google

Salah satu alasan penolakan kredit adalah karena hasil penilaian Sritex mendapat predikat BB-, yang berarti berisiko tinggi gagal bayar. Padahal, kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A. Selain melanggar prosedur operasional bank dan undang-undang perbankan, praktik ini juga melanggar prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Iwan selaku Direktur Utama Sritex diduga menyalahgunakan dana kredit dari kedua bank tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kredit yang diberikan pun mengalami gagal bayar, sementara aset Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutup kerugian negara karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman. Selain itu, aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan saat proses pemberian kredit.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Makan Lemak, Memperpanjang Usia?
0 Suka, 0 Komentar, 2 Okt 2017
Turnamen Basket Terbesar di Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 5 Agu 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?