Tampang

Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Utama Sritex dan Eks Dirut Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit

22 Mei 2025 09:48 wib. 80
0 0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025). ()
Sumber foto: Google

Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Akibat tindakan melawan hukum ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692,98 miliar.

Atas perbuatan mereka, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?