Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Akibat tindakan melawan hukum ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692,98 miliar.
Atas perbuatan mereka, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.