Kejagung harus terus menelusuri asal usul uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar, untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Tindakan ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat di Indonesia, yang tingkat keberhasilannya bergantung pada upaya bersama dari semua pihak yang peduli terhadap integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Jika Kejagung dapat mengungkap asal-usul uang dan emas tersebut, hal ini akan menjadi bukti nyata bahwa institusi penegak hukum memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.