Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang memengaruhi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain Zarof Ricar, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam dari kediaman mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tersebut. Aminullah Siagian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), menegaskan bahwa asal-usul uang sebesar 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 yang disita oleh Kejagung perlu diselidiki dengan baik.
Menurut Aminullah Siagian, jumlah uang yang besar dan besarnya emas yang disita dari Zarof Ricar pasti memiliki asal-usul yang harus diungkap, serta pelakunya harus dikejar. Tidak menutup kemungkinan bahwa keluarga, rekan kerja, atau bisnis yang dimiliki Zarof Ricar juga terlibat dalam dugaan ini. Amin menyarankan agar Zarof Ricar diberikan status "justice collaborator" agar dapat mengungkap seluruh keterlibatan hingga tuntas.