Amin juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri asal dana yang disita. Dia mempercayai komitmen pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai contoh, Prabowo Subianto menegaskan kembali dalam pidato perdana saat pelantikan bahwa pemerintahannya akan memperkuat penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk aparat penegak hukum. Amin dan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo Subianto, hingga pada tingkat yang paling mendasar.
Lebih lanjut, Amin menyampaikan keheranannya atas keterlibatan seorang pejabat eselon 1 di Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi dalam jumlah yang begitu besar. Ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh tindakan korupsi dalam tubuh institusi hukum, yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan integritas. Tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi prioritas semua pihak, tidak hanya lembaga penegak hukum, namun juga masyarakat dan institusi lainnya.