Tampang.com - Sejak hari Kamis, 1 Maret 2018, Pemblokiran tahap pertama bagi kartu SIM yang belum mendaftar telah diberlakukan. Dalam periode 1 - 31 Maret 2018, Kartu SIM yang belum mendaftar tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan SMS. Namun pelanggan masih bisa menerima panggilan dan SMS yang masuk serta melakukan akses internet.
Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Merza Fachys mengatakan jika ada 55 juta kartu SIM yang belum melakukan registrasi dan terancam akan diblokir.
"Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta," ujar Merza.
"Berarti ada sekitar 55 juta SIM yang akan diblokir. Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari," tambahnya.