Pada awal bulan ini, Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengumumkan penarikan dana besar-besaran dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku industri perbankan. Langkah ini tidak hanya berdampak pada BSI, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang masa depan perbankan syariah di Indonesia.
Latar Belakang Muhammadiyah dan BSI
Muhammadiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912, dan sejak saat itu telah menjadi salah satu organisasi Islam terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia. Dengan jutaan anggota, Muhammadiyah memiliki jaringan luas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sementara itu, BSI, yang resmi beroperasi pada 1 Februari 2021, adalah hasil merger tiga bank syariah besar di Indonesia: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. BSI diharapkan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional.
Alasan Penarikan Dana
Penarikan dana Muhammadiyah dari BSI didasarkan pada beberapa faktor. Salah satu alasan utama adalah ketidakpuasan terhadap layanan dan kinerja BSI. Muhammadiyah mengklaim bahwa BSI belum mampu memberikan pelayanan optimal yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan organisasi. Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait dengan tata kelola dan transparansi yang dianggap belum memadai.