Tampang

Kebijakan Impor Baru: Perlindungan Barang-barang Pekerja Migran Indonesia

21 Apr 2024 15:38 wib. 84
0 0
Bea Cukai Indonesia

Dalam hal ini, Zulhas menjelaskan, "Nah, barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dianggap saja US$1.500 jatahnya, dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja."

Perubahan dalam kebijakan impor ini memberikan peluang bagi para PMI untuk mendapatkan kejelasan mengenai barang-barang pribadi mereka. Dengan demikian, diharapkan bahwa para PMI dapat mengimpor barang-barang pribadi mereka tanpa kendala yang berarti, asalkan barang yang diimpor bukan termasuk dalam kategori barang terlarang atau melanggar aturan yang berlaku.

Pemerintah memahami pentingnya perlindungan barang-barang pribadi PMI yang merupakan bagian dari hak mereka sebagai pekerja migran yang berkontribusi dalam pengembangan negara. Untuk itu, upaya untuk memudahkan dan melindungi hak-hak PMI dalam mengimpor barang-barang pribadi mereka merupakan langkah positif yang layak diapresiasi.

Seiring dengan perubahan kebijakan impor, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses pembebasan barang-barang PMI yang tertahan di Bea dan Cukai dapat dilaksanakan dengan transparan dan efisien, sehingga barang-barang pribadi PMI dapat segera diambil kembali.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?