Tampang.com | Dunia maya Indonesia kembali diguncang insiden kebocoran data besar-besaran. Ratusan ribu data pelanggan dari sebuah aplikasi pembayaran daring diduga bocor dan dijual di forum gelap. Publik bertanya-tanya: seberapa efektif sebenarnya perlindungan data di era digital saat ini?
UU PDP Sudah Berlaku, Tapi Efeknya Belum Terasa Nyata
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan pada 2022, namun hingga kini efektivitasnya masih dipertanyakan. Lemahnya implementasi, kurangnya pengawasan, serta minimnya sanksi tegas membuat perusahaan kerap lalai menjaga data pengguna.
“UU PDP secara teori sudah bagus, tapi praktiknya? Masih jauh dari ideal,” kata Devina Lestari, peneliti keamanan siber dari Digital Rights Watch.
Data Bocor, Warga Tak Punya Ruang Perlindungan
Setiap kali kasus kebocoran data muncul, masyarakat sering kali menjadi korban berulang. Dari spam, penipuan digital, hingga penyalahgunaan identitas, semua terjadi tanpa ada jaminan pemulihan atau kompensasi dari pihak penyedia layanan.