Tampang

Keadilan Fiskal: Menggali Potensi Pajak di Luar Kebun Binatang

15 Mei 2025 08:06 wib. 107
0 0
Keadilan Fiskal: Menggali Potensi Pajak di Luar Kebun Binatang

Di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak di sektor informal tetap sangat rendah. Sektor ini menyerap lebih dari 57 persen dari total lapangan kerja di Indonesia (BPS, 2023), namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak sangat minim. Selain itu, pertumbuhan pelaku ekonomi digital non-resmi semakin pesat, memanfaatkan celah dalam administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.

Sebuah kajian internasional yang dilakukan oleh Dias dan Gonçalves (2023) menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang berbasis kekayaan dan konsumsi dapat secara efektif menurunkan ketimpangan sosial. Pajak atas kekayaan, yang menyasar individu dan entitas dengan akumulasi aset yang besar, berperan penting dalam menciptakan keadilan sosial. Negara-negara Skandinavia misalnya, berhasil mempertahankan indeks Gini yang rendah melalui penerapan sistem pajak ini secara adil dan berkesinambungan.

Di dalam negeri, Pusat Kebijakan Perpajakan (2022) mengungkapkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan melalui penerapan core tax administration system (CTAS) dan integrasi data antarinstansi dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan. Uji coba sistem tersebut telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemantauan transaksi ekonomi digital.

Antara tahun 2023 hingga 2025, pendekatan keadilan fiskal yang diterapkan berbagai negara menunjukkan perbedaan mencolok dalam strategi serta keberanian mereka untuk memperluas basis pajak. Di Indonesia, pemerintah lebih mengandalkan pendekatan administratif tradisional yang hanya menyoroti wajib pajak formal. Meski data dari DJP menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak tahunan antara 8 hingga 10 persen, perluasan basis pajak tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini mengisyaratkan bahwa peningkatan penerimaan lebih banyak bersumber dari wajib pajak yang sudah ada dibandingkan dengan penambahan entitas baru.

Sebaliknya, Australia menerapkan strategi yang lebih agresif. Melalui Australian Taxation Office (ATO), mereka melakukan audit lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan besar dan memperkuat penegakan hukum. Procara ini membuahkan hasil, dengan ATO berhasil memperkirakan potensi penerimaan tambahan sebesar AUD 10 miliar pada 2024 melalui penyelesaian masalah pajak perusahaan. Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat terhadap para pelaku ekonomi elit dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan keadilan fiskal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Apakah Madu Bisa Kedaluwarsa?
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?