Selebritas Ria Ricis telah melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya terkait penyebaran foto atau video pribadi dengan tuntutan uang sebesar Rp300 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).
Ade Ary menjelaskan bahwa Ricis menerima ancaman melalui media elektronik yang berisi ancaman akan menyebarkan foto atau video pribadinya ke media sosial. Dalam laporan tersebut, Ricis menyatakan bahwa dirinya diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta sebagai syarat agar foto atau videonya tidak tersebar.
"Dalam ancaman itu, disebutkan nomor rekening atas nama Jacky untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Senin (10/6).
Ade Ary menyampaikan bahwa saat ini laporan yang diajukan oleh Ricis sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, Ricis memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan pengancaman yang dia alami. Usai pemeriksaan, Ricis menyatakan bahwa pengancaman tersebut telah memberikan dampak negatif bagi dirinya dan orang-orang terdekat.