Tampang.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (25/3/2025) hingga Jumat (11/4/2025) sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Aturan WFA dan Sistem Kerja Fleksibel
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN serta penyelenggaraan pelayanan publik selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana, sistem kerja fleksibel ini tidak hanya mencakup WFA, tetapi juga work from home (WFH) dan work from office (WFO). Pengaturan kombinasi sistem kerja tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).