Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penahanan terhadap Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam rangka kasus impor gula yang melibatkan nama besar Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, ketika ASB terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang mencolok, bertuliskan "Tahanan Kejagung".
Dalam penampakannya, ASB tampak dalam keadaan tangan terborgol, berjalan sambil menundukkan kepala, dan langsung menuju mobil tahanan yang menunggunya. Situasi ini menandakan betapa seriusnya kasus yang dihadapinya, di mana ia dijadikan salah satu tersangka dalam skandal yang melibatkan banyak pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada 7 Juni 2016, ASB mengajukan permohonan untuk mengimpor gula sebanyak 110 ribu ton. Persetujuan itu kemudian dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, dengan surat persetujuan impor yang bernomor 04. Namun, dalam pengajuan izin tersebut, ada sejumlah kejanggalan yang perlu dicermati. Harli menyebutkan bahwa pengajuan persetujuan itu dilakukan tanpa melalui proses pembahasan yang seharusnya dilakukan di Kemenko Perekonomian.