Kasus pemecatan sebanyak 249 tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Heribertus Nabit telah menjadi sorotan utama dalam rapat Komisi A DPRD Manggarai. Dampak dari pemecatan ini mendorong Komisi A DPRD Manggarai untuk mengadukan kasus tersebut ke Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Para perwakilan dari Komisi A DPRD Manggarai juga melakukan kunjungan ke Kemenkes dengan tujuan menyerahkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para nakes non ASN yang telah dipecat. Para nakes tersebut meminta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui tes, terutama bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.
Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, ratusan nakes mengunjungi DPRD Manggarai untuk berdialog dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dalam dialog tersebut, para nakes menyampaikan aspirasi terkait gaji yang rendah serta nasib mereka yang telah lama mengabdi namun belum diangkat sebagai ASN.
Menurut Masir, kunjungan para nakes tersebut bukanlah dalam bentuk demonstrasi melainkan merupakan dialog yang menghasilkan aspirasi yang merujuk pada gaji yang minim, pemberian status ASN, serta perpanjangan kontrak kerja tahun 2024. Salah satu keluhan utama para nakes adalah belum menerima gaji selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret.