Lebih lanjut, pada 14 Juni 2016, persetujuan impor gula untuk PT Kebun Tebu Mas dilakukan meski tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya merupakan syarat wajib berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan industri gula dalam negeri dan mengganggu kestabilan pasar.
Dengan penahanan ASB, jumlah total tersangka dalam kasus impor gula ini kini sudah mencapai sebelas orang. Beberapa nama besar yang juga terlibat antara lain Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo. Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan ketidakberesan dalam sektor perdagangan yang melibatkan produk vital seperti gula.
Kejagung terus memastikan investigasi yang mendalam dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan ilegal dalam kasus ini. Penahanan Ali Sandjaja juga memberikan pesan kuat bahwa para pelaku yang merugikan masyarakat dan negara akan diusut hingga tuntas. Situasi ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan, terutama untuk komoditas yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat seperti gula. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki kestabilan pasar gula dalam negeri.