Tampang

Kakorlantas Polri: Lebih dari 4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

12 Apr 2024 21:01 wib. 327
0 0
Kakorlantas Polri: Lebih dari 4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024
Sumber foto: JPNN.com

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa sebanyak 4.027 kendaraan terkena sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap (Gage) di jalan tol selama arus mudik Lebaran pada tahun 2024.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, penindakan tilang ini dilakukan melalui kamera E-TLE atau tilang elektronik. "Dari hasil pengawasan, terdapat 4.027 pelanggaran ganjil genap yang terekam melalui sistem pengawasan kami," ujar Irjen Pol Aan Suhanan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 11 April 2024.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 1.534 pelanggar telah diketahui alamat rumahnya, dan mereka telah menerima surat tilang. "Saat ini, 1.534 pelanggar ganjil genap sudah diketahui alamatnya dan telah menerima surat tilang," tambahnya.

Surat tilang untuk para pelanggar ini dipastikan akan seluruhnya terkirim pada tanggal 16 April 2024 mendatang. Data ini menunjukkan komitmen dari kepolisian dalam menerapkan aturan ganjil genap guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas.

Ganjil genap (Gage) merupakan kebijakan yang diterapkan untuk mengatur lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran. Aturan ini melarang kendaraan dengan plat nomor tertentu untuk melintas di jalan tol pada tanggal-tanggal tertentu agar dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.