Tampang

Judi Online di Komdigi: 24 Tersangka, Sita Rp 150 Miliar dan 4 Orang Masih DPO

24 Nov 2024 18:05 wib. 92
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus judi online yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital telah berhasil disita barang bukti senilai lebih dari Rp 150 miliar.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 November 2024, Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus tersebut. Ia memperkirakan jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan.

Ade Ary mengungkapkan bahwa kepolisian telah menangkap 24 tersangka terkait kasus judi online ini. Mereka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Selain itu, masih ada empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Ary, Kepolisian akan mengumumkan nama-nama tersangka pada Senin, 25 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebagian tersangka yang merupakan pegawai Komdigi seharusnya bertugas untuk memblokir akses ke situs judi online agar tidak dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, mereka malah menjaga keberadaan situs tersebut dan meminta bayaran dari pemiliknya.

Para tersangka mengaku bahwa mereka rutin memblokir laman judi online setiap dua minggu. Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik situs tidak membayar sejumlah uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka situsnya akan diblokir.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?