Tampang.com | Gubernur Jabar Dedi Mulyadi keluarkan aturan baru soal kegiatan siswa yang dinilai membebani orangtua dan kurang mendukung karakter pendidikan.
Surat Edaran Baru untuk Sekolah di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA pada Mei 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga tingkat menengah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membentuk karakter peserta didik serta meringankan beban biaya yang sering kali dikeluhkan orangtua.
Kenapa Study Tour dan Wisuda Dilarang?
Dalam poin ke-3 dan ke-4 SE tersebut dijelaskan bahwa kegiatan study tour yang biasanya dikemas sebagai piknik sekolah seringkali menambah beban keuangan orangtua. Sementara itu, kegiatan wisuda di seluruh jenjang dianggap tidak memiliki makna akademik yang signifikan.
Pemerintah menilai acara seremonial ini lebih bersifat formalitas tanpa dampak nyata terhadap proses belajar anak.