Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia mencatat bahwa hingga hari ini, Selasa (20 Mei 2025), jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam angka PHK dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, mengungkapkan bahwa Jawa Tengah masih menduduki peringkat tertinggi dalam jumlah kasus PHK, diikuti oleh Jakarta di posisi kedua dan Riau di urutan ketiga.
"Total kasus PHK yang tercatat hingga 20 Mei ini terdiri dari 10.695 kasus di Jawa Tengah, 6.279 di Jakarta, dan 3.570 di Riau," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Dia juga menegaskan bahwa sektor industri pengolahan menjadi yang paling banyak mengalami pemutusan hubungan kerja, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran serta jasa.
Penting untuk dicatat bahwa angka PHK saat ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun Indah tidak memberikan data persentase pasti tentang kenaikan tersebut. Mengenai provinsi Riau, walaupun masuk dalam tiga besar dengan angka PHK yang tinggi, Indah mengaku belum mengetahui penyebab pastinya. Ia menambahkan, ada kemungkinan bahwa beberapa industri perdagangan di Riau mengalami penurunan yang berkontribusi terhadap angka PHK.