Indah juga menegaskan bahwa data PHK yang diperoleh oleh Kemnaker berdasarkan laporan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah, sehingga dipastikan akurat dan tidak direkayasa. "Kami memiliki sistem pelaporan dari dinas yang langsung terhubung ke pusat," ujarnya.
Selain itu, Indah turut menjawab perbedaan data antara Kemnaker dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai jumlah PHK. Apindo sebelumnya melaporkan terdapat 73.992 kasus PHK sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025. Indah menjelaskan bahwa data yang diterima oleh Kemnaker mencakup kasus yang telah inkrah, yaitu kasus PHK yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak terlibat dalam sengketa hukum.
"Dari sini, kami hanya menerima data untuk PHK yang sudah tidak lagi dipermasalahkan oleh pekerja atau serikat pekerja, apalagi yang masih berurusan di pengadilan. Artinya, jika ada data yang lebih tinggi, kami harus menanyakan apakah kasus tersebut sudah sepakat atau belum,” katanya.