Selanjutnya, Hadi pun memaparkan lima Kabupaten/Kota yang terpapar tertinggi. Pertama, kota Administrasi Jakarta Barat Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar.
Tidak hanya terkait dengan dampak sosial dan hukum, fenomena judi online di Jawa Barat juga memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Meskipun aktivitas perjudian online tidak memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara umum, transaksi sebesar Rp 3,8 triliun tersebut jelas menunjukkan adanya aliran uang tunai yang cukup besar dalam ekosistem perjudian online di Jawa Barat.
Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani fenomena judi online ini. Pendekatan yang holistik dan terpadu antara penegakan hukum, sosialisasi bahaya perjudian, serta upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari tren perjudian online ini.