Hadi mengatakan provinsi kedua adalah Daerah Khusus Jakarta tercatat pelakunya 238.568, dengan totalnya Rp2,3 triliun. “Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah pelaku judol 201.963 kemudian peredarannya uangnya adalah Rp1,3 triliun.“Kemudian yang keempat Jawa Timur, pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp1,051 triliun, dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” ucap Hadi.
Selanjutnya, Hadi pun memaparkan lima Kabupaten/Kota yang terpapar tertinggi. Pertama, kota Administrasi Jakarta Barat Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar.
Tidak hanya terkait dengan dampak sosial dan hukum, fenomena judi online di Jawa Barat juga memiliki implikasi ekonomi yang signifikan. Meskipun aktivitas perjudian online tidak memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara umum, transaksi sebesar Rp 3,8 triliun tersebut jelas menunjukkan adanya aliran uang tunai yang cukup besar dalam ekosistem perjudian online di Jawa Barat.