Tampang

Perbedaan Bayar Royalti Musik Langsung dan Kolektif

31 Mar 2024 14:30 wib. 121
0 0
ilustrasi menandatangani perjanjian
Sumber foto: (pexels.com/Pixabay)

Bayar royalti musik langsung dan kolektif masih sering menjadi pembahasan, terutama di kalangan musisi dan pencipta lagu. Mereka mulai mempertanyakan perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif serta mempertimbangkan plus-minusnya.

Bagi kamu yang masih belum familier dengan dua istilah tersebut, ini penjelasan lengkap mengenai royalti kolektif dan royalti bayar langsung. Pahami perbedaan bayar royalti musik langsung dan kolektif, yuk!

1. Apa itu royalti?

Dalam dunia musik, royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan yang diterima oleh pemilik hak tersebut. Contohnya, pencipta lagu berhak mendapatkan royalti apabila karyanya dinyanyikan.

Selama ini, pembayaran royalti untuk pencipta lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isi Undang-Undang tersebut mengatur pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia dengan menggunakan sistem kolektif yang disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran dengan sistem kolektif memang paling lumrah dilakukan. Akan tetapi, sistem ini menimbulkan masalah baru hingga memunculkan sistem tandingan, yaitu pembayaran royalti musik secara langsung.

Lihat contohnya artikel dg judul "Sinopsis Drama Bazaar Beloved Birds dan Jadwal Tayangnya" dan artikel sebelumnya
Lihat contohnya artikel dg judul "Sinopsis Drama Bazaar Beloved Birds dan Jadwal Tayangnya" dan artikel sebelumnya

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?