Dalam perlombaan tersebut, jaksa muda hingga senior mengikuti latihan dengan bimbingan instruktur profesional. Mereka menjalani serangkaian persiapan, mulai dari pengecekan kondisi pistol, pengaturan bidikan, hingga penyesuaian postur sebelum menembak. Setiap peserta hanya diberi tiga peluru, dan hasilnya beragam; ada yang berhasil menembak tepat sasaran, ada pula yang melebar dari target utama.
Meski demikian, latihan menembak ini bukan semata-mata untuk kemampuan membidik, melainkan lebih pada melatih ketenangan, konsentrasi, dan keberanian dalam mengambil keputusan di bawah tekanan. Harli mengingatkan bahwa membawa senjata api bagi jaksa diatur oleh undang-undang, khususnya Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang mengizinkan jaksa dilengkapi senjata api dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club sekaligus Staf Ahli Jaksa Agung, Masyhudi, menambahkan bahwa latihan rutin ini meningkatkan fokus, kontrol emosi, serta kepercayaan diri para jaksa saat bertugas. “Kemampuan ini sangat penting agar jaksa mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam situasi yang menuntut ketegasan,” katanya.