Kartu Indonesia Pintar untuk perguruan tinggi, yang dikenal sebagai KIP Kuliah, merupakan program pemerintah yang sangat berarti bagi calon mahasiswa di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Program ini dirancang khusus untuk membantu mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu, sehingga mereka tidak terkendala oleh biaya pendidikan yang tinggi.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan batasan maksimal gaji orang tua yang dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah. Melalui ketentuan ini, diharapkan penerima KIP benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. Dalam Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dijelaskan lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Para calon penerima KIP Kuliah harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau pendidikan setara yang lulus dalam dua tahun terakhir. Kemudian, pendaftaran KIP Kuliah juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai jalur masuk, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi.
Sesuai pedoman, syarat gaji orang tua untuk KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 per bulan. Jika pendapatan kedua orang tua melebihi batas tersebut, calon mahasiswa masih bisa mendaftar, namun harus memenuhi syarat bahwa pendapatan kotor dibagi dengan jumlah anggota keluarga harus maksimal Rp 750.000 per orang.