Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perbincangan hangat setelah rencana mereka mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diumumkan. Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberikan informasi terbaru terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PBNU saat ini sedang menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) yang merupakan salah satu syarat yang harus mereka penuhi.
Menurut Bahlil, biaya KDI yang akan dibayarkan oleh PBNU ternyata cukup besar. Namun, saat ini biaya tersebut sedang dihitung ulang. Dalam konteks ini, Bahlil menjelaskan bahwa walaupun mereka adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan, PBNU tetap harus membayar pajak, royalti, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti halnya perusahaan tambang pada umumnya. Hal ini diungkapkan Bahlil saat menjawab pertanyaan dari para wartawan usai acara peresmian smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur.