Tampang

PBNU Berencana Kelola Tambang: Perspektif Bahlil Lahadalia

27 Jun 2024 21:08 wib. 35
0 0
PBNU Berencana Kelola Tambang: Perspektif Bahlil Lahadalia
Sumber foto: Inilah.com

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perbincangan hangat setelah rencana mereka mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diumumkan. Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberikan informasi terbaru terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PBNU saat ini sedang menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) yang merupakan salah satu syarat yang harus mereka penuhi.

Menurut Bahlil, biaya KDI yang akan dibayarkan oleh PBNU ternyata cukup besar. Namun, saat ini biaya tersebut sedang dihitung ulang. Dalam konteks ini, Bahlil menjelaskan bahwa walaupun mereka adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan, PBNU tetap harus membayar pajak, royalti, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti halnya perusahaan tambang pada umumnya. Hal ini diungkapkan Bahlil saat menjawab pertanyaan dari para wartawan usai acara peresmian smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa perhitungan biaya KDI ini hampir selesai. Ia juga menyebutkan bahwa telah melakukan pertemuan dengan tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas perhitungan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait sedang memperhatikan dengan serius rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada PBNU.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria telah menjelaskan bahwa ormas keagamaan yang akan mendapatkan hak pengelolaan tambang wajib membayar biaya Kompensasi Data Informasi (KDI). Lana Saria juga menegaskan bahwa ketetapan ini akan berlaku bagi siapa pun yang menggunakan wilayah pertambangan. Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI yang bertemakan "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan".

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

jokowi
0 Suka, 0 Komentar, 28 Apr 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%