Lusida dalam mengatasi hal ini menyatakan bahwa pihaknya akan lebih memperketat aturan yang diberlakukan untuk para penghuni apartemen Green Pramuka City terutama untuk WNA. Orang asing yang hendak menyewa unit kamar di apartemen wajib memiliki paspor dan kartu izin tinggal terbatas atau kitas. Lusida menambahkan bahwa sebenarnya peraturan untuk tamu asing telah jelas. Orang asing yang menyewa unit kamar juga harus memiliki visa kerja dan visa turis. Selain itu penyewaan unit kepada orang asing juga harus disertai dengan adanya laporan dari pihak penyewa kepada pihak pengelola dalam waktu 124. Segala ketentuan ini tentunya diberlakukan demi menhjaga keamanan apartemen dari kedatangan para imigran gelap seperti pada kasus yang sekarang ini sedang terjadi. Lusida juga menambahkan bahwa dirinya akan semakin memperketat aturan kepada para penghuni apartemen Green Pramuka City sehingga penyewaan unit kamar kepada orang asing tidak dilakukan secara sembarangan lagi.
Ke-14 imigran gelap yang ditangkap pada sore hari kamis (24/10/2019) ini dihadiri pula oleh tim pengawasan orang asing dan pejabat dari pemerintah kota Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB. Namun 3 dari 14 imigran gelap tersebut kemudian dibebaskan karena telah memiliki paspor. Selain itu diketahui pula bahwa masa berlaku izin tinggal para imigran yang berasal dari Afrika tersebut telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau diberikan. Sebanyak 11 imigran yang telah didapatkan sedang berada di apartemen Green Pramuka City tersebut kemudian digiring menuju kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat untuk selanjutnya didata. Para imigran gelap yang telah berhasil ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat ini kini untuk sementara waktu diamankan di Rumah Detensi Imigrasi.