Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menyatakan bahwa wakaf kini tidak lagi hanya dipandang sebagai bentuk filantropi, melainkan sebagai salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan potensi wakaf, terutama dalam bentuk wakaf uang dan aset produktif, untuk mendukung kesejahteraan serta kemandirian masyarakat melalui integrasi ke dalam skema pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Yusharto dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 yang mengusung tema "Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas". Ia menyoroti filosofi wakaf sebagai filantropi yang bisa dilakukan dengan ringan dan rutin, bahkan tanpa harus menunggu jumlah tertentu seperti nisab. Oleh karena itu, menurutnya, wakaf memiliki potensi luar biasa jika dikelola dengan baik dan dijadikan bagian dari kegiatan pembangunan yang produktif.