Tampang

IJTI Kritik RUU Penyiaran Larang Tayangan Eksklusif Investigasi

12 Mei 2024 12:35 wib. 102
0 0
IJTI Kritik RUU Penyiaran Larang Tayangan Eksklusif Investigasi
Sumber foto: google

Menurut Herik, pasal-pasal tersebut dapat memiliki tafsir yang multitafsir, terutama yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI menegaskan bahwa pasal yang multitafsir dan membingungkan tersebut berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers.

Herik menjelaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam menjaga agar proses bernegara berjalan dengan transparan, akuntabel, dan memenuhi hak-hak publik. Oleh karena itu, IJTI turut mempermasalahkan ketentuan yang menyerahkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Herik menekankan bahwa pemecahan sengketa seharusnya dilakukan di Dewan Pers, yang merupakan wadah regulasi sendiri bagi komunitas pers untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self-regulation. IJTI menolak sejumlah pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kemerdekaan pers, dan meminta DPR untuk melakukan kajian ulang dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat.

Selain itu, IJTI juga mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%