Pada Rabu yang lalu, tim dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama dengan berbagai elemen gabungan, berhasil menangkap seorang buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga, lebih dikenal sebagai Godol. Penangkapan ini dilakukan akibat dugaan keterlibatan Eddy dalam sebuah kasus yang sangat serius, yaitu pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat tim penegak hukum mengamankan Eddy di Pemandian Alam Kenan, yang terletak di Sibolangit, Deli Serdang, Eddy menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan melawan. Hal ini menunjukkan bahwa dia berusaha menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Eddy Suranta Gurusinga sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 342 K/PID/2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 September 2024. Dalam putusan tersebut, Eddy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.