Tampang

Gestun Tindakan Ilegal! Dapat Menyebabkan Kerugian Finansial

16 Mar 2024 20:26 wib. 136
0 0
Gestun

Gestun, singkatan dari "gesek tunai," merupakan praktek penyalahgunaan kartu kredit atau kartu debit untuk menarik uang tunai melebihi limit yang seharusnya diperbolehkan oleh penerbit kartu. Hal ini umumnya dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengambil keuntungan dari pemegang kartu yang meminta bantuan untuk melakukan transaksi tertentu. Gestun merupakan tindakan ilegal yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius bagi pemegang kartu dan juga penerbit kartu.

Salah satu penyebab utama gestun 

Kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan risiko yang ditimbulkannya. Banyak pemegang kartu yang tidak memahami secara jelas tentang batasan limit kredit atau debit serta konsekuensi dari penggunaan kartu secara sembarangan. Kebutuhan mendesak atau keadaan darurat kadang menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan gestun tanpa mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi. Selain itu, faktor ekonomi yang sulit juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan gestun guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Gestun seringkali melibatkan pihak ketiga

Yaitu penipu yang menawarkan bantuan dalam melakukan tarik tunai meskipun dalam kondisi kartu sudah melebihi limit. Mereka menarik keuntungan dari pemegang kartu dengan cara memotong sebagian besar jumlah tunai yang ditarik sebagai komisi mereka. Selain itu, gestun juga dapat terjadi melalui aksi pemalsuan kartu atau pencurian identitas, di mana para pelaku menggunakan informasi pribadi pemegang kartu untuk melakukan transaksi ilegal.

Bagaimana Cara Mengatasinya?

Penting bagi para pemegang kartu untuk selalu memahami batasan limit yang diberikan oleh penerbit kartu serta memperhatikan setiap transaksi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah gestun:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?