Pengacara Saka, Tintin Prialianti menyatakan bahwa setelah kemunculan Aep yang banyak berbicara di media, mereka merasa bingung. Karena selama persidangan delapan tahun lalu Aep tak menghadiri sidang. Hal ini menjadi perhatian publik karena BAP dianggap sebagai salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan tindak pidana. Namun, pendapat yang diungkapkan pengacara saka ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menurut pengacara saka, eks penyidik Bareskrim, BAP tidak bisa dijadikan alat bukti karena dianggap tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa BAP hanya dapat digunakan sebagai bahan referensi atau petunjuk dalam penyidikan, namun bukan sebagai alat bukti utama. Alasannya adalah karena BAP seringkali dianggap sebagai dokumen yang rentan terhadap manipulasi atau rekayasa sehingga tidak bisa diandalkan untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Namun, di sisi lain, pandangan ini juga menuai kritik dari pihak yang berkepentingan dalam proses hukum. Mereka menegaskan bahwa BAP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. BAP merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terduga pelaku kejahatan, sehingga memiliki nilai bukti yang signifikan dalam penegakan hukum.