Herik menekankan bahwa pemecahan sengketa seharusnya dilakukan di Dewan Pers, yang merupakan wadah regulasi sendiri bagi komunitas pers untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self-regulation. IJTI menolak sejumlah pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kemerdekaan pers, dan meminta DPR untuk melakukan kajian ulang dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat.
Selain itu, IJTI juga mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.