Hari ini, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani, mengumumkan bahwa rapat pimpinan gabungan (rapimgab) akan membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur. Rapat ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 13 September 2024, pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yani menyatakan, "Ya, InsyaAllah jam 10.00." Yani juga menjelaskan bahwa penyerahan usulan nama tiga calon Pj Gubernur dengan suara terbanyak usai Rapimgab akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada sore hari."Penyerahannya akan dilakukan setelah rapat selesai. Rencananya, paling lambat sebelum pukul 16.00 sudah selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, Yani memastikan bahwa Heru Budi Hartono dapat diusulkan kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta meski pernah diperpanjang satu kali. Terungkap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Masa jabatan Pj Gubernur berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Melihat aturan yang ada, mereka yang sudah menjabat Pj Gubernur bisa mencalonkan kembali. Jadi, masih memungkinkan," ujar Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).