Tampang

2 Personel Polda Metro Kembali Didemosi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Ini Sosok dan Perannya

8 Jan 2025 06:48 wib. 32
0 0
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Umumkan Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan Konser DWP
Sumber foto: website

Tampang.com | Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

Erdi menjelaskan bahwa demosi ini bersifat selama 5 tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Selain itu, keduanya juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Menurut pernyataan Erdi, sidang Majelis KKEP juga memeriksa 14 orang saksi. Hasilnya, kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan dilakukan saat keduanya melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan. Hal ini secara jelas melanggar aturan yang berlaku di kepolisian.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bersepeda
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?