KPK menyelesaikan dakwaan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tudingan terhadapnya adalah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar. Kabar ini tentu saja menggemparkan masyarakat karena dianggap sebagai pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam berbuat baik dan berintegritas.
Gubernur Maluku Utara, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan, justru terlibat dalam kasus yang mencoreng citra kepemimpinan. Dalam proses peradilan yang tengah berjalan, terungkap bahwa gubernur tersebut diduga menerima suap dan lebih dari Rp 100 miliar dalam bentuk gratifikasi. Besarnya jumlah uang yang dikorupsi tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat Maluku Utara.
Kasus korupsi yang melibatkan gubernur Maluku Utara ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pejabat publik. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Korupsi juga menjadi hambatan utama dalam pembangunan daerah karena dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan daerah malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.