Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara akibat impor gula mencapai Rp400 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat mengumumkan bahwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Thom Lembong, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Qohar, "Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan mencapai sekitar Rp400 miliar." Penyidikan ini merupakan upaya Kejagung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kejagung menemukan bahwa Tom Lembong diduga melanggar aturan dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Pada awalnya, Kejagung mengungkapkan bahwa pada Mei 2015, Indonesia telah memiliki surplus gula. Oleh karena itu, impor gula seharusnya tidak dilakukan.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan, "Pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan, saudara TTL, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)."