Tampang

Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK, KPU Rekrut KPPS Lagi

12 Jun 2024 17:05 wib. 294
0 0
Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK, KPU Rekrut KPPS Lagi
Sumber foto: google

- Durasi waktu tindak lanjut 21 hari, antara lain DPRD Kabupaten Gorontalo II, DPRD Kota Ternate II.

KPU diharapkan dapat menyiapkan strategi yang efektif dalam merekrut KPPS, PPS, dan PPK dengan mempertimbangkan kompleksitas pelaksanaan PSU dalam berbagai wilayah. Adanya perbedaan durasi waktu pelaksanaan PSU juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam mengorganisir seluruh proses pemilu ulang ini.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemilu khususnya terkait Pileg 2024 dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan bersih. Selain itu, langkah-langkah yang diambil KPU dalam merekrut kembali KPPS, PPS, dan PPK diharapkan mampu memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.