Selain itu, MK telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam rentang waktu yang berbeda. Misalnya, ada 7 PSU yang harus dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK diterbitkan. Selain itu, terdapat pula 11 PSU yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari, dan 2 PSU lainnya dalam waktu 21 hari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU, Idham mengatakan bahwa KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU, meskipun ada ketentuan periodenya.
Lebih lanjut, terdapat daftar wilayah dan ketentuan pelaksanaan PSU berdasarkan putusan MK, antara lain:
- Durasi waktu tindak lanjut 45 hari, antara lain DPRD Provinsi Gorontalo VI, DPRD Kota Tarakan I, DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Kabupaten Jayawijaya IV, DPRD Papua Pegunungan I, DPD RI Sumatera Barat.
- Durasi waktu tindak lanjut 30 hari, antara lain DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V, DPRD Kabupaten Meranti IV, DPRD Kota Dumai IV, DPR Papua Barat Daya III, DPRD Kabupaten Sintang V, DPRD Kabupaten Samosir I, DPRD Kabupaten Nias Selatan VI, DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II, DPRD Provinsi Jambi II, dan DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara), DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara).