Tampang

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

1 Jun 2024 10:00 wib. 323
0 0
Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Sumber foto: google

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa tersebut diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung. Selain pelarangan mengucapkan selamat hari raya agama lain, fatwa ini juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain dan pemaksaan untuk mengucapkan atau merayakan perayaan agama lain yang tidak dapat diterima oleh umat beragama secara umum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa beberapa tindakan yang dimaksud dalam fatwa tersebut dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5).

Meskipun demikian, MUI juga menegaskan bahwa umat Muslim tetap harus menjunjung tinggi nilai toleransi terhadap umat agama lain. Muslim diwajibkan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Niam menjelaskan bahwa toleransi memiliki dua bentuk, yakni akidah dan muamalah. Toleransi dalam akidah merupakan memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai dengan ajaran agama mereka. Sementara toleransi dalam muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%