Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa tersebut diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung. Selain pelarangan mengucapkan selamat hari raya agama lain, fatwa ini juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain dan pemaksaan untuk mengucapkan atau merayakan perayaan agama lain yang tidak dapat diterima oleh umat beragama secara umum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa beberapa tindakan yang dimaksud dalam fatwa tersebut dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5).
Meskipun demikian, MUI juga menegaskan bahwa umat Muslim tetap harus menjunjung tinggi nilai toleransi terhadap umat agama lain. Muslim diwajibkan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.