Tampang

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

1 Jun 2024 10:00 wib. 472
0 0
Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Sumber foto: google

Niam menjelaskan bahwa toleransi memiliki dua bentuk, yakni akidah dan muamalah. Toleransi dalam akidah merupakan memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai dengan ajaran agama mereka. Sementara toleransi dalam muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan oleh MUI dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 28-31 Mei 2024 dengan tema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat". Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut hadir untuk membuka acara tersebut.

Fatwa yang diterbitkan oleh MUI ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan kalangan agamawan. Beberapa pihak menganggap bahwa fatwa ini adalah langkah yang penting untuk menjaga kesucian ajaran agama, sementara ada juga yang menilai bahwa fatwa tersebut dapat memicu ketegangan antar umat beragama.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.