Tampang.com | Komisi I DPRD Kabupaten Mahakam Ulu melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada Rabu (19/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas sengketa lahan perkebunan sawit yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah Mahakam Ulu.
Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Marthin Hat, yang memimpin rombongan menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari izin usaha perkebunan sawit yang diduga tumpang tindih dengan lahan milik warga. “Kami ingin menanyakan langsung kepada BPN mengenai sejarah izin usaha ini dan bagaimana proses perizinannya sehingga terjadi konflik dengan masyarakat,” ujarnya.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Permasalahan ini terjadi di Kampung Wana Pariq dan Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung. Kampung tersebut telah ada sejak era Presiden Soeharto melalui program transmigrasi lokal, ketika wilayah itu masih berstatus sebagai kawasan hutan tanaman industri (HTI). Setelah HTI berhenti beroperasi, masyarakat tetap tinggal di sana dan memiliki sertifikat hak milik atas lahan mereka.