Meski demikian, BPN Kaltim tidak dapat memastikan apakah benar HGU yang dikeluarkan berada di atas lahan warga yang telah bersertifikat. “Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan verifikasi lapangan guna mencocokkan lokasi dan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak,” ujar Adri Virly.
Langkah Selanjutnya
DPRD Mahakam Ulu menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan. Mereka meminta agar BPN segera melakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sengketa lahan seperti ini sering terjadi di berbagai daerah akibat ketidaksesuaian perizinan dan kepemilikan lahan. Oleh karena itu, DPRD Mahakam Ulu mendorong agar ada regulasi yang lebih ketat dalam penerbitan izin perkebunan agar tidak terjadi konflik serupa di masa depan.