Namun, masalah muncul ketika sebuah perusahaan kelapa sawit mulai membuka lahan perkebunan di area yang diklaim sebagai milik warga. Perusahaan berdalih bahwa mereka memiliki hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebelum Mahakam Ulu menjadi kabupaten sendiri. Hal ini memicu protes dari masyarakat yang merasa tanah mereka diambil tanpa persetujuan.
Penjelasan dari BPN Kaltim
Kedatangan Komisi I DPRD Mahakam Ulu diterima oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kaltim, Adri Virly Rachman, beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN membuka dokumen perizinan dan menjelaskan sejarah penerbitan izin usaha perkebunan di wilayah tersebut.
Menurut Adri Virly, izin usaha perkebunan pertama kali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 9 Oktober 2012. Kemudian, pada tahun 2013 izin tersebut diperbarui setelah Mahakam Ulu menjadi kabupaten sendiri. Pada tahun 2016, Penjabat Bupati Mahakam Ulu kembali memperbarui izin tersebut tanpa ada perubahan luasan lahan.