Dalam info terbaru : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengusulkan Jakarta dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi. Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Awiek meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukkan ketentuan dalam RUU DKJ, agar pusat kegiatan parlemen tetap bisa dilakukan di Jakarta meski ibu kota telah dipindahkan ke IKN. Namun, pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menolak usulan tersebut.
Ia menekankan bahwa kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya bisa dijalankan pemerintah atau eksekutif, melainkan harus termasuk DPR selaku legislatif. Suhajar juga menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN.
Dalam rapat pleno, Baleg DPR RI, Pemerintah, dan DPD sepakat membawa RUU DKJ ke paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai UU. Delapan fraksi menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ. Sedangkan satu fraksi, yakni fraksi PKS, menolak pembahasan tersebut.