Dalam konteks ini, perlu adanya pemantauan yang ketat dari lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, untuk memastikan bahwa kebijakan dalam pengalihan kuota haji tersebut tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam mengupayakan pelaksanaan ibadah haji yang merata dan merespons kebutuhan haji rakyat Indonesia secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pengalihan kuota haji reguler ke ONH Plus menjadi suatu sorotan bagi lembaga legislatif dan pemerintah. Langkah yang diduga melanggar UU menjadi perhatian utama bagi masyarakat. Terbuka dan jujur merupakan kunci dalam menyelesaikan polemik ini, demi menjaga kepatuhan terhadap aturan dan kepastian hak atas ibadah haji bagi seluruh umat Islam di Indonesia.