Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan UU KIA secara sungguh-sungguh oleh pemerintah saat ini, termasuk oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menjabat pada periode tersebut, maupun pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang. Harapannya adalah tercapainya Indonesia tanpa stunting dan tanpa tingkat kematian bayi yang tinggi.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini meliputi beragam hak bagi ibu yang bekerja, termasuk hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan. UU KIA adalah hasil inisiatif DPR yang telah diproses sejak 30 Juni 2022, terbagi dalam sembilan bab dan 46 pasal sebagai bagian dari upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.